Sabtu, 30 April 2011

keadilan

Pengertian keadilan
Menurut pengertian umum, Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Jadi, keadilan itu berlaku bagi seluruh mahluk hidup maupun bagi benda-benda yang ada di alam semesta. Hal ini dikarenakan oleh adanya keterikatan yang terjadi secara alamiah, sehingga seluruh mahluk harus berlaku adil kepada yang lainnya. Sebagai salah satu jalan mempertahankan keseimbangan yang alami tersebut.
Justice is the first virtue of social institutions, as truth is of systems of thought (John Rawls).
John Rawls dalam A Theory of Justice (1973) memperkenalkan keadilan prosedural sebagai sebuah alternatif dalam menghadapi era perubahan, Keadilan prosedural tersebut menitik beratkan pada proses lahirnya keadilan, bukan pada keadilan yang dihasilkan. Dengan pengertian tersebut, Rawls mencoba menjelaskan bahwa produk yang dihasilkan dari sebuah keadilan dapat saja berubah dari waktu ke waktu. Sebagai mana diketahui, keadilan dapat terpelihara dengan baik jika ada institusi yang berwenang menangani masalah ini, seperti negara contohnya. Dengan adanya hukum yang dibuat oleh negara, maka negara dapat melakukan kontrol terhadap keadilan itu sendiri, dengan asumsi tidak terjadi penyelewengan oleh oknum-oknum yang kemudian dapat merubah hasil dari keadilan tersebut. Rawls mendasarkan konsep keadilan proseduralnya pada teori kontrak sosial. Artinya, proses peradilan itu akan dirasa perlu oleh seluruh elemen masyarakat, karena hanya dengan begitu kepentingan yang mereka miliki dapat terlindungi. Seluruh elemen masyarakat akan merasa berkepentingan pada adanya sebuah jaminan prosedur keadilan, Negaralah yang pada akhirnya memastikan bahwa proses tersebut mesti terjamin dengan baik.
Ada dua prinsip dasar yang dikemukakan oleh Rawls, Equal liberty principle dan Difference principle. Equal liberty principle menjelaskan tentang adanya kesamaan hak dalam memeluk agama, dan juga kebebasan alam berbicara dan mengemukakan pendapat. Sedangkan Difference principle menjelaskan bahwa sesuatu yang berbeda itu juga dapat disebut adil, hal ini dikarenakan oleh berbedanya perbuatan atau usaha yang dilakukan oleh setiap individu, yang kemudian menyebabkan hasil yang diperoleh juga berbeda, seperti contoh; perbedaan penghasilan antara PNS golongan II dengan Golongan III, hal ini disebabkan oleh perbedaan kapasitas, keahlian yang dimiliki, dan lainnya.
Lebih jauh lagi, Rawls juga menyebutkan bahwa konsep keadilan menurutnya adalah sebuah konsep yang bebas kultur, sehingga untuk mewujudkan prinsip-prinsip keadilan di masyarakat haruslah bersifat fair. Keadilan tersebut harus menguntungkan semua orang dan juga dibuat berdasarkan kesepakatan semua orang. Dengan asumsi bahwa semua orang hanya berfikir tentang hak-hak yang bersifat umum dan mereka mengabaikan hal-hal spesifik yang mereka ketahui. Dengan demikian semua orang dapat berfikir seobjektif mungkin demi mencapai keuntungan bersama, yaitu berupa kebebasan dan kesamaan bagi semua orang dalam masyarakat.
Dalam prinsip egalitariannya, Rawls juga menginginkan kesamaan-kesamaan bagi individu-individu, walaupun ketidaksamaan itu juga pasti akan muncul. Untuk menyikapinya, Rawls menggunakan strategi maksimum, yaitu ketidaksamaan yang terjadi haruslah menguntungkan pihak yang paling beruntung, akan tetapi juga tidak merugikan oran yang kurang beruntung. Berdasarkan prinsip egalitarian yang dikemukakan oleh Rawls tersebut, untuk mengurang ketidak samaan antara individu haruslah ada sebuah mekanisme redistribusi nilai-nilai sosial, sehingga masyarakat yang semula kurang beruntung dapat juga menikmati hal yang sama dengan masyarakat yang lebih beruntung, tanpa harus mengurangi atau merugikan masyarakat yang sudah beruntung.
Hedley Bull membedakan tiga tingkatan keadilan dalam politik dunia: pertama, keadilan internasional atau antarnegara, yang pada dasarnya melibatkan pemikiran tentang kedaulatan negara yang sama; kedua, keadilan individu atau manusia, yang pada dasarnya melibatkan pemikiran hak asasi manusia; dan yang ketiga keadilan kosmopolitan atau dunia, yang melibatkan apa yang benar atau baik bagi seluruh dunia.
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:

1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.

sumber:
pendidikan kewarganegaraan/kelas XI
www.wikipediaindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar